psdh adalah. Server adalah sistem komputer yang digunakan SIPUHH Online. psdh adalah

 
 Server adalah sistem komputer yang digunakan SIPUHH Onlinepsdh adalah  Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu

Mandiri Cash Management yang selanjutnya disingkat MCM adalah sistem verifikasi setoran PSDH, DR, PNT dan GRT. 17. adalah tarif DR dinaikkan sebesar USD 0,5 per m. PSDH adalah harga patokan PSDH ditetapkan di. 16. 4. PSDH adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan. Dana reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut dari pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi untuk mereboisasi dan merehabilitasi hutan. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara. Iklan Atas Artikel. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan. Provisi Sumber Daya Hutan adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan. BAP adalah Berita Acara Pemeriksaan. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, selanjutnya disebut IIUPH, adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yangProvisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari Hutan Negara; c. Prosedur Layanan Informasi. besarnya tarif PSDH dan DR. Kantor Lelang Negara adalah suatu lembaga Negara yang dalam melakukanMenurut data KLHK hasil pendapatan HHBK yang dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) pada periode 2015—2017 menunjukkan angka yang relatif sama, yakni Rp15,85 miliar (pada 2015) dan Rp15,41 miliar (pada 2016). Sumber produksi HHBK sebagian besar berasal dari pemegang konsesi hutan tanaman industri dan Perum Perhutani, yakni berupa getah-getahan dan daun kayu putih, sedangkan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan masih sangat kecil yakni sebesar 1% dari total produksi. RPJMD memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan. Namun rencana penebangan pada SIPUHH diberi kunci validasi pembayaran 25%, yang artinya belum dapat digunakan apabila belum. Karena kewajiban membayar PNBP berupa PSDH dan DR adalah perusahaan yang mempunyai izin pemanfaatan hasil hutan di bidang kehutanan. Bambang Purwantara, MSc dan dilakukan secara. PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. 14. 000 per bulan, atau Rp72. Menteri adalah Menteri Kehutanan Republik Indonesia. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intristik dari hasil hutan yang dipungut dari Negara; 47. “Padahal, negara punya potensi menerima anggaran PSDH hingga Rp 3,6 triliun,” jelas Siti Juliantari, Kepala Proyek Divisi Riset ICW, di kantornya (28/7). PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. (DBH) SDA kehutanan adalah pembagian dana yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak yang diberikan kepada daerah dengan persentase. PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Provisi Sumber Daya Hutan selanjutnya disingkat PSDH adalah pungu tan yang dikenakan se bagai penggan ti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari Hutan Negara. Pembayaran PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan), yang mana besarnya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Definisi: Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan. 1, 2020, hal 45-62 47 Tahun PSDH Tanah Laut (Rp) 2016 62. Dana Reboisasi yang selanjutnya. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Pengadilan. Mekanisme Pengajuan Keberatan Informasi. 11. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Iuran dan Peredaran Hasil Hutan. 28. adalah tarif DR dinaikkan sebesar USD 0,5 per m. PSDH adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara dan/atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan/atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan di luar sektor kehutanan. 13. 4. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, selanjutnya disebut IIUPH, adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang 17. Kegiatan PSDH ini dibuka oleh Prof. Maka DR yang mesti di bayar adalah : 13,50 USD,- x 100 = Rp. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan. Dana reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut dari pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi untuk mereboisasi dan merehabilitasi hutan. Penggantian Nilai Tegakan yang selanjutnya disebut PNT adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada Negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang. Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang sasaran pengelolaan hutan adalah kebijakan perhitungan DR dan PSDH sebagai pungutan bagi pemilik sumberdaya hutan. GRNT = HP-DR-PSDH-BP (1) dimana HP adalah harga patokan yang ditetapkan oleh menteri perdagangan, DR adalah dana reboisasi, PSDH adalah provisi sumberdaya hutan, dan BP adalah biaya produksi. Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH)/IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Hak Pengusahaan Hutan atas suatu kompleks hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat hak tersebut. Peradilan Tata Usaha Negara. 198,09 USD; - Bahwa ada penjelasan dari Bupati Ketapang bahwa PT. Norma adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah dana yang dikenakan sebagai pengganti nilai instrinsik dan hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara;Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disebut PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara. Dana Jaminan Kinerja Hak Pengusahaan Hutan adalah jaminan untuk pelaksanaan Hak Pengusahaan Hutan yang pencairannya didasarkan pada penilaian keberhasilan atauDaerah adalah Daerah Kabupaten Kapuas; b. November 9, 2020 dislhk Pengelolaan Hutan. “Jadi, fokusnya PSDH dan DR tentu pemilik izin yang membuka pada saat awal membuka lahan untuk kegiatan usaha perkebunannya, sebelum menjualnya ke pihak lain,” kata Sadino. 176,00(3) Besarnya PSDH per satuan hasil hutan bukan kayu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, selanjutnya disebut IIUPH, adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutanPeradilan Tata Usaha Negara. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga. 6. Perubahan penyebutan dari “kewajiban pembayaran PSDH dan. 52. 28. Website ini dibuat sebagai sarana untuk memberikan beragam informasi khususnya yang berkaitan dengan PNBP-PKH pada kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko. Dana Reboisasi (DR) adalah dana untuk reboisasi, rehabilitasi serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pengelolaan Izin Usaha6. Pengadilan Pajak. (IIUPH), Provinsi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik/nilai fisik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara; e. Katingan Jaya Perkasa sama sekalitidak mempunyai tunggakan hutang PSDH dan DR dimaksud, sehingga apabilaternyata hutang PSDH dan DR tersebut ada, maka secara hukum hutangtersebut adalah merupakan tanggung jawab pribadi dari Tergugat ataskelalaiannya tidak membayar tunggakan hutang PSDH dan DR, dan. 5. (2) PSDH dipungut berdasarkan SPP yang diterbitkan oleh Pejabat. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di21. 44. Jabatan Fungsional. Sebagai contoh, jika Petani A masuk tipologi 1 yang dikenakan adalah Pasal 110A yaitu hanya dikenakan denda PSDH-DR dan pasangannya di Tarif PNBP ini adalah Tabel C (Poin B di Tabel Tarif PNBP Kehutanan) dengan tarif Rp. 16. Jadi ternyata Kejaksaan salah memahami pembayaran PSDH dan DR itu. 2. 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 0 tayangan. 8. Sumber dana bagi hasil sumber daya alam dari kehutanan adalah dari sumber Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), Iuran hak pengusahaan hutan (IHPH) serta dana reboisasi. Peraturan2. Setiap saat kita dapat menyaksikan berbagai macam makhluk hidup yang ada di sekitar kita baik di daratan. Penggantian Nilai Tegakan yang selanjutnya disebut PNT adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada Negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang. Kelompok Tani Hutan (KTH) adalah kumpulan petani atau perorangan warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengelola usaha di bidang kehutanan di dalam dan diluar kawasan hutan yang meliputi usaha hasil hutan kayu, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, baik di hulu maupun di hilir. 2. Jabatan Fungsional. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Majalah Seputar Litbang. Namun rencana penebangan pada SIPUHH. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah Besarnya PSDH adalah 10 persen dari harga patokan (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia, 2005). Paragraf 2 Persetujuan. PSDH (Rp) sebesar = Rp. 000. 4. Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi adalah bagian daerah35. PSDH wajib dibayar oleh pemegang hak pengusahaan hutan (HPH), hak pemungutan. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disebut PSDH adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara20. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan. “Jadi fokusnya PSDH dan DR tentu pemilik izin yang membuka pada saat awal membuka lahan untuk kegiatan usaha perkebunannya, sebelum menjualnya ke pihak lain,” jelas Sadino. rotan, dupa. 6. Penerimaan Negara Kehutanan adalah penerimaan Dana Reboisasi (DR), Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Iuran Hak Pengusahaan Hutan (IHPH)/IIUPH yang meliputi : a. 2 Grafik hasil simulasi untuk membandingkan realisasi dan potensi PSDH dan DR ini disajikan pada Gambar 1. Daerah adalah Kabupaten Mukomuko. Pada 2017 sumbangan HHBK untuk PSDH adalah sebesar Rp15,76 miliar. MCM adalah sistem verifikasi setoran PSDH dan DR. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut atas pemanfaatan kayu yang tumbuh alami dari hutan negara. 000. 5. com – Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH merupakan salah satu sanksi yang diberikan kepada anggota Polri yang melanggar kode etik maupun aturan disiplin. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 48 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 adalah dokumen hukum yang mengatur tentang kriteria, klasifikasi, pengurangan, penanganan, pemanfaatan, dan pengawasan limbah. 6. Dana Reboisasi (DR) adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari. Penerimaan Negara Bukan Pajak atau disingkat PNBP adalah pendapatan yang diterima negara namun bukan berasal dari pajak. 58. P. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Resources Royalty Provision adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan. 2. Informasi Dokumen klik untuk memperluas informasi dokumen. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) atau Resources Royalty Provision adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari hutan Negara. Sumber produksi HHBK sebagian besar. bahwa potensi penerimaan DR dan PSDH bisa. Kantor Lelang Negara adalah suatu lembaga Negara yang dalam melakukanHutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah. - 5 - 3. adalah tarif DR dinaikkan sebesar USD 0,5 per m. 1. Peraturans. Penggantian Nilai Tegakan (PNT) adalah salah satu kewajiban selain PSDH DR yang harus. Sedangkan hutan tanaman rakyat, hutan kemasyarakatan, hutan desa Rp 2. 3. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan dan/atau hasil usaha yang dipungut dari hutan negara. (2) Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) ditetapkan secara periodik oleh Menteri dengan berpedoman pada harga jual rata-rata tertimbang hasil hutan yang berlaku di pasar dalam negeri dan/atau luar negeri. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang6. Perlu dicatat bahwa nUai PSDH pada PMK adalah nilai gabungan PSDH Kayu cian PSDH Non-kayu. Jabatan Fungsional. 46. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat dengan PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara; 25. Persentase dana bagi hasil sumber daya alam dari IHPH dan PSDH. Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan Pemanfaatan Hutan. Berikut adalah cara menghitung besarnya GRT dan PSDH: PSDH =. Pengadilan Pajak. Maklumat Pelayanan Informasi Publik. Pengadilan Pajak. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang4. Dana Reboisasi yang selanjutnya disebut DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari pemegang izin pemanfaatan hasil hutan yang berupa kayu. Hal ini dilakukan sehubungan dengan keberadaan organisme yang memerlukan habitat khusus, dan akan. Besar biaya untuk PNBP adalah 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tambah dengan Rp50 ribu. Status: Belum diverifikasi. 22. (2) Harga patokan untuk perhitungan PSDH dan GRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Dr. Sekretariat Humas dan PPID Puslitbangwas. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukah kayu adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang kin atas suatu kompleks hutanLHC sebagai dasar penghitungan/pengenaan PSDH, DR dan/atau PNT. Direktorat Rencana dan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pembentukan Wilayah Pengelolaan Hutan. 720. Provisi Sumber Daya Hutan, selanjutnya disebut PSDH, adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil yang dipungut dari Hutan Negara. ID - JAKARTA. Ciri Pakaian Sipil Dasi Hitam. DBH Sumber Daya Alam berasal dari Kehutanan, Pertambangan Umum, Perikanan, Pertambangan Minyak Bumi, Pertambangan Gas Bumi. Selanjutnya definisi hutan Negara mengacu pada UU No. 16. Pada tahun 2019, total deforestasi yang terjadi di HPH dan HTI adalah 11. Data ini berisi informasi besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari PSDH-DR. jelutung dan getah lainnya. Pasal 2 (1) Harga patokan merupakan dasar perhitungan PSDH, GRT dan PNT. Industri primer hasil hutan kayu yang selanjutnya disebut industri primer adalah industri untuk mengolah kayu bulat menjadi barang setengah jadi. 3. 7. Judul Asli. PSDH adalah pungutan yang dikenakan sebagai nilai instrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara,”Kata Sadino. 20 21 , No. DBH Kehutanan yang berasal. Dana Rebiosasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut dari pemegang izin usaha pcmanfaalan hasil hutan dari hutan14. Hal yang penting perlu diketahui adalah bahwa pada dasarnya jika Pelaku usaha telah mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan maka mereka telah mendapatkan Izin Pemanfaatan kayu, karena. 17 Juli 2009 at 11:39 PM. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. 6. Kementerian Negara adalah organisasi dalam Pemerintahan Republik Indonesia yang dipimpin oleh menteri untuk melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang tertentu.